Lukisan Bergambar Menurut Selayang Pandang Syariat

Siapa sih yang tak ingin memiliki lingkungan yang indah, apik dan berkesan? Sedikit dari kita pasti ingin merasakannya, karena dari lingkungan yang indah, akan tercipta lingkungan yang nyaman untuk ditempati, dari lingkungan yang nyaman, akan tercipta suasana yang bahagia, dari lingkungan yang nyaman pula, akan tercipta kehidupan dalam kedamaian.

Memiliki suasana rumah yang indah bisa dengan mudah kita wujudkan dengan menambah objek-objek dekorasi kecil di sekitarnya, salah satu yang paling sering kita temukan di setiap rumah adalah lukisan dan foto bergambar. Gambar atau lukisan yang dijadikan penghias rumah cenderung variatif, mulai dari pemandangan alam, lukisan hewan, ataupun tokoh agama dan para pahlawan negara, tergantung selera masing-masing dari si pemilik rumah. Harga dari sebuah lukisan bergambar pun bermacam-macam, mulai dari yang murah dan terjangkau, hingga tingkat lukisan para seniman ternama yang nilai jualnya pun akan jauh berbeda.

Menyimpan lukisan atau foto-foto bergambar sebagai hiasan sangatlah lumrah dilakukan masyarakat, sehingga dianggap sebagai hal yang biasa, mungkin bisa menjadi hal yang wajib bagi mereka demi lumrahnya, dan sudah menjadi hal yang masuk dalam konteks adat yang berlaku dalam kehidupan mereka.

Lalu, adakah pandangan syariat tentang kebolehan bagi seorang muslim untuk menyimpan berbagai gambar dan lukisan di rumahnya?.

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ   

Sesungguhnya Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya ” (HR. Baihaqi).

Hadits di atas menerangkan bahwa menyimpan, mengoleksi ataupun memajang gambar adalah suatu hal yang seolah-olah dilarang oleh syariat, ketika kehadiran malaikat yang diharapkan membalikkan kenyataan, maka kehadiran penjaga yang ada di rumah pun seakan-akan tidak ada. Namun ternyata banyak diantara para ulama yang memperdebatkan akan kehalalan dan keharamannya, dan para ulama sepakat atas keharaman suatu gambar dengan memenuhi beberapa syarat, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki menjelaskan dalam redaksinya:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Tidak Dapat Melakukannya Dengan Baik? العرفان أولها ؛ Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini? كونها كاملة لم يعمل فيها ما يمنع الحياة من النقصان كقطع رأس أو نصف أو بطن أو Anda tidak dapat melakukan hal ini dengan benar. كونها في محل يعظم لا في محل يسام بالوطء والامتهان رابعها ؛ Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini? Anda tidak perlu khawatir tentang masalah ini . Kartu Kredit yang Dapat Dipakai

Pertama , gambar berupa manusia atau hewan. Kedua , gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah kehidupan gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. Ketiga , gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat , terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima , gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar tersebut merupakan gambar yang masih diperdebatkan di kalangan ulama”.  (Sayyid Muhammad bin  Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu' fatawa wa ar-Rasa'il, hal. 213) .

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki juga meruntutkan pada akhir redaksinya bahwa meninggalkan terhadap pengkoleksian gambar-gambar tersebut adalah hal yang lebih wira'i atau langkah lebih berhati-hati dalam beragama.

Dari sini dapat kita pahami, bahwa gambar-gambar ataupun lukisan yang ada di sekitar kita lumrahnya adalah gambar yang tidak memiliki bayangan dan tergolong gambar yang masih diperdebatkan oleh ulama', juga bukan hal yang disepakati keharamannya. Di dalam kitab Rawai' al-Bayan , Imam Nawawi berpendapat:

Kata-kata yang Diinginkan: Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Tidak Melakukannya? Layanan Keamanan Rumah Tangga

Imam Nawawi menjelaskan bahwa boleh menggunakan gambar hanya ketika tidak memiliki bayangan, selain itu gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan penggunaannya (tidak dianggap mulia), seperti bantal. (Syekh Muhammad Ali as-Shabuni, Rawai' al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, juz 2, hal. 415) .

Syekh asy-Sya'rawi juga memaparkan di dalam kitabnya, bahwa hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar tersebut. Sedangkan lukisan hewan -ataupun selainnya- dengan tujuan untuk digunakan menghias, maka tidak ada larangan untuk melakukannya” (Syekh Mutawalli asy-Sya'rawi, Mausu'ah Fatawa as-Sya'rawi, hal. 591).

Dapat disimpulkan, bahwa gambar atau lukisan yang keharamannya disepakati oleh para ulama' adalah gambar yang memiliki jism atau bentuk, ataupun memiliki bayangan dan diagungkan oleh pemiliknya, seperti patung misalnya. Maka gambar-gambar tersebut selain kriteria tersebut, statusnya masih diperdebatkan oleh para ulama', sebagian menghalalkan, dan sebagian yang lain mengharamkannya. Beda halnya dengan lukisan atau gambar-gambar yang di luar konteks makhluk hidup, seperti pemandangan alam misalnya, maka para ulama memperbolehkannya.

Sehingga, sebenarnya bagi kita diperbolehkan untuk memilih salah satu di antara berbagai pendapat ulama' dalam menyikapi gambar atau lukisan makhluk hidup yang biasa difungsikan untuk menghias rumah, selama pilihan kita atas pendapat tersebut, tidak atas jalan meremehkan urusan agama (tasahul fid din) dan tetap mempertimbangkan penilaian masyarakat setempat. Yang penting diperhatikan adalah tak boleh ada pengultusan berlebihan atas gambar . Wallahua'lam.[]

Komentar

[ Kembali ]

`