
Perihal Merokok Bagi Orang Yang Berpuasa
Puasa merupakan suatu amalan yang wajib dijalani oleh setiap pemeluk agama Islam. Misalnya ketika kita melihat orang yang tidak berpuasa, maka perlu kita ragukan status keislamannya. Dengan berpuasa, maka kita diwajibkan untuk selalu menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, mulai dari makan, minum, mencegah dari segala hal yang dapat masuk melalui sela-sela lubang yang ada di tubuh kita, dan orang lain. Jika kita membahas tentang hal-hal yang membatalkan puasa, maka ada salah satu kebiasaan warga Indonesia yang sudah sangat melekat dan selalu terjadwal di sela-sela kehidupannya plus memiliki indikasi terhadap batalnya puasa, yap! Merokok, atau bahasa gaulnya adalah ngudud.
Merokok merupakan hal yang sangat mendominasi setiap kalangan, khususnya bagi kaum yang masih berdarah muda. Merokok, atau dalam istilah arabnya syurbud dukhan adalah kegiatan menghisap dan merokok asap yang dihasilkan dari tembakau yang dilinting lalu dibakar. Kendati hanya sekedar menghisap, jika kita melihat makna merokok dari istilah arab - syurbud dukhan- sendiri yang apabila diartikan secara literer adalah meminum atau menghisap asap, maka para ulama memiliki perdebatan bahwa rokok adalah hal yang membatalkan puasa berdasarkan makna tersebut.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuk atau sampai suatu 'ain pada setiap lubang yang ada pada tubuh kita secara sengaja, demikian apakah asap yang dihasilkan dan kita hisap dari rokok tersebut terklasifikasi sebagai hal yang membatalkan puasa?
Maka ada satu kutipan cerita dari masyayikh Pondok Pesantren Salafiyah, romo kiai Ahmad Qusyairi yang berkaitan dengan kasus ini. Tatkala itu beliau ditanyai oleh seseorang perihal merokok bagi orang yang berpuasa. Beliau berkata berdasarkan ijma' para 'ulama bahwa pada rokok sendiri terdapat suatu 'ain atau benda yang bisa dirasakan dan bisa terlihat pada bekas semisal corong kayu yang digunakan ataupun dari filter yang ada pada rokok, maka rokok termasuk sesuatu yang membatalkan puasa.
Pendapat ini selaras dengan kata salah satu 'ulama madzhab Syafi'i bernama Syaikh Sulaiman al-'Ujaili dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
"Dan yang termasuk 'ain (yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi harus diperinci. Jika asap itu adalah yang sudah terkenal saat ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Dan jika asap tersebut lain seperti asap dari masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad". Syekh Sulaiman al-'Ujaili, Hasyiyatul Jamal ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, [2] 317.
Begitupun, 'ulama terkemuka Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat atas membatalkannya rokok bagi orang yang berpuasa, di dalam kitabnya ia berkata bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (Lihat: Tuhfatul Muhtaj , Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, Juz 3, hal. 400-401).
Lalu pada narasi cerita tersebut, beliau -romo kiai Ahmad Qusyairi- menyampaikan terhadap satu pendapat yang mengatakan bahwa rokok tidak membatalkan puasa, maka pendapat tersebut ada kalanya diperoleh dari imam Zayyadi yang mana beliau berpendapat demikian sebelum melihat bahwa pada rokok itu sendiri terkandung 'ain di dalamnya, kemudian dia mencabut kembali pendapatnya setelah meneliti lebih dalam akan asap yang dihasilkan dari rokok tersebut.
Ada kalanya juga pendapat tersebut diperoleh dari pengkiasan sebagian ulama terhadap asap dari bukhur, sedangkan kias tersebut masuk kriteria sebagai qiyas ma'al fariq , yaitu pengkiasan dari dua hal yang tidak memiliki wajah atau illat yang sama. Mengapa demikian? Karena asap yang dihasilkan dari rokok terdapat 'ain apapun di dalamnya, sedangkan asap dari bukhur sendiri tidak terkandung 'ain apapun di dalamnya. Dan diantara syarat sahnya kias, dua hal yang dikiaskan harus memiliki illat yang sama di antara keduanya. Demikianlah kias tersebut menjadi batal karena tidak memenuhi salah satu syaratnya kias.
Di dalam kitab Nihayatul Muhta j dan Al-Imdad menerangkan bahwa sampainya asap yang memiliki bau bukhur ataupun selainnya apabila tidak diketahui terpisahnya 'ain dari asap tersebut ke jauf atau lubang yang tembus ke dalam perut kita, maka tidak membatalkan puasa walaupun dengan menyengaja untuk memasukannya. Lain halnya dengan asap yang sudah diketahui terpisah atau terdapatnya 'ain pada asap tersebut seperti tembakau, maka sudah jelas dapat membatalkan puasa.
Karena rokok dianggap memiliki 'ain di dalamnya, asap yang dihasilkan dari rokok dianggap membatalkan puasa karena sengaja menghisapnya. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain berkata
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ , وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
“ Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa , seperti asap asap (yang dikenal sebagai rokok )”. Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin , Beirut: Darul Fikr, [1] 187.
Maka dari itu, al-Imam Ibnu Ziyad menegaskan di dalam kitab-Nya Ghoyatut Talkhis al-Murod bahwa puasa ataupun sholatnya seseorang yang membuka mulutnya sehingga masuklah asap bukhur, debu jalanan, ataupun tebaran tepung itu tidaklah batal meskipun ia menyengajanya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh imam an-Nawawi dan imam ar-Romli. Kecuali jika dia memang bertujuan memasukannya ke jauf atau lubang yang tembus ke perut.
Kesimpulannya bahwa asap yang bisa membatalkan puasa dengan menyengaja isinya ke jauf adalah asap yang terkandung 'ain di dalamya. Maka asap tembakau sudah disepakati dan dapat dipastikan membatalkan puasa karena terdapat 'ain di dalamnya. Dan setiap hal yang kriterianya seperti asap rokok, maka dapat dipastikan hal itu sendiri adalah 'ain yang dapat membatalkan puasa.
Dapat juga dipahami bahwa orang yang terpapar rokok tidak membatalkan puasanya. Batalnya puasa hanya berlaku bagi si perokok saja. Lalu bagaimana status alat yang saat ini kita kenal seperti vape ataupun shisha yang sering digunakan sebagai alternatif rokok? Maka alat-alat tersebut dan semacamnya juga tergolong dapat membatalkan puasa berdasarkan pemaparan di atas. Karena cara kerja dari alat-alat tersebut adalah dengan menggunakan cairan atau gel yang diuapkan ataupun dibakar, dan tentu saja dihirup dengan sengaja. Wallahu a'lam .[]
Disadur dari naskah milik KH. Ahmad Qusyairi berjudul Hukmu ad- Dukhon i Haalata as s - Shiyam i .
